OZON MENIPIS, BUMI MAKIN KRITIS
Tidak banyak orang yang mengetahui bahwa tanggal 16 September memiliki
agenda yang penting bagi kelangsungan hidup bumi. Pada tanggal tersebut
ditetapkan sebagai Hari Ozon Internasional mengacu pada keputusan Sidang Umum PBB
tanggal 16 Setember 1994. Indonesia sendiri telah terdaftar sebagai anggota
Konvensi Wina dan Protokol Montreal pada tahun 1992 dan menetapkan komitmen
untuk ikut serta secara aktif dalam upaya perlindungan lapisan ozon bersama
masyarakat dunia lainnya melalui Keputusan Presiden No.23/1992 tentang
Ratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal. Konvensi Wina merupakan
kesepakatan masyarakat internasional untuk melindungi lapisan ozon yang
kemudian dijabarkan lebih lanjut melalu Protokol Montreal mengenai Penghapusan
BPO (Bahan Perusak Ozon) yang ditandatangani oleh 188 negara.
Hari Ozon Internasional diperingati bukan tanpa sebab, mengingat
pentingnya fungsi ozon melindungi bumi dan makhluk hidup yang hidup di dalamnya
dan bagaimana kondisi lapisan ozon yang semakin mengkhawatirkan. Saat ini
kondisi lapisan ozon semakin rusak dan menipis. Berdasarkan pemantauan menggunakan instrumen Total
Ozone Mapping Spectrometer (TOMS) pada satelit Nimbus 7 dan Meteor 3,
kerusakan ini telah menimbulkan sebuah lubang yang dikenal sebagai lubang ozon
di kedua kutub bumi.
Kerusakan ozon disebabkan meningkatnya
pelepasan berbagai Bahan Perusak Ozon (BPO) ke atmosfer. Terdapat sekitar 100
jenis BPO yang terdaftar berdasarkan Protokol Montreal 1987. BPO terdapat dalam
produk-produk yang umumnya digunakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa
jenis BPO yang umum digunakan di Indonesia adalah chlorofluorocarbons
(CFCs) dan hydrochlorofluorocarbons (HCFCs) yang banyak digunakan pada
pendingin AC dan lemari es. Selain kelompok CFC ini, dikenal juga BPO lain
seperti halon, karbon tetra klorida, metil chloroform, metil bromida, aerosol,
solvent dan foam yang digunakan pada busa pengembang, pemadam kebakaran,
pelarut, pestisida, serta kaleng semprot untuk parfum atau pengharum ruangan.
Ozon sendiri adalah molekul tipis sederhana yang terdiri dari tiga
atom oksigen. Molekul tipis itu membentuk lapisan yang juga tipis bernama
lapisan ozon. Meskipun tipis namun ia berfungsi sebagai penyaring atau peneduh
raksasa yang melindungi tanaman, hewan, termasuk manusia dari sinar matahari
berbahaya bernama radiasi ultraviolet B (UV-B) yang mematikan.
Radiasi UV-B itu dapat merubah sistem kekebalan, termasuk menghilangkan fungsi vaksinasi. Penyakit yang bisa timbul akibat berkurangnya kekebalan tubuh antara lain penyakit kulit, campak, chicken pox, herpes, malaria, leishamaniasis, TBC, kusta dan infeksi jamur seperti candidiasis. Selain itu sinar UV-B juga penyebab berkembangnya penyakit kanker kulit dan katarak penyebab kebutaan.
Penelitian dari US Environmental Protection Agency pada tahun 1985 memperkirakan bila terjadi penipisan lapisan ozon sebesar satu persen saja, maka akan terdapat tambahan sekitar 100 ribu sampai 150 ribu kasus katarak. Jumlah itu akan meningkat terus bila penipisan lapisan ozon terus berlangsung. World Health Organization (WHO) mencatat katarak adalah penyebab 17 juta kasus kebutaan di seluruh dunia. Untuk mencegah berbagai penyakit itu menimpa makhluk bumi maka manusia dimanapun berada harus mengurangi penggunaan bahan perusak ozon (BPO).
Apa yang bisa kita lakukan?
Pada tataran negara, Pemerintah Indonesia
telah menetapkan berbagai kebijakan terkait dengan langkah-langkah yang harus
ditempuh seperti kebijakan pengurangan pemakaian BPO terutama CFC sampai
penghentian impor BPO. Namun demikian, kebijakan itu tidak akan efektif
jika tidak diikuti kegiatan penyebarluasan permasalahan ozon ini kepada seluruh
tingkatan pada masyarakat. Kota-desa, suami-isteri, orang tua-anak, guru-murid,
kelompok pekerja formal-non formal, teknisi lemari es dan AC, petani, nelayan,
dan lainnya, kalau bisa semua mendapatkan pengenalan pentingnya ozon dan
bahayanya jika lapisan ozon ini rusak.
Beberapa kegiatan ramah ozon (ozone
friendly) harus digalakkan dan disosialisasikan untuk mengubah secara bertahap
perilaku manusianya. Pelestarian hutan dari proses eksploitasi secara rakus
juga harus dilakukan karena hutan berfungsi melindungi lapisan ozon dan sebagai
penyerap karbon.
Upaya untuk mengurangi penggunaan BPO itu
bisa ditempuh dengan berbagai cara. Pertama, tidak
merokok. Mengingat pada rokok yang kadar tarnya rendah digunakan CFC sebagai pengembangnya.
Kedua, pilihlah produk-produk aeorosol, seperti pengharum ruangan, penyemprot
nyamuk, minyak wangi (spray) yang ramah ozon atau yang berlogo non CFC pada
kemasannya. Ketiga, pilihlah alat pendingin seperti AC dan kulkas yang berlogo
non CFC. Jika sudah terlanjur memiliki pendingin atau kulkas yang menggunakan
CFC, gantilah CFC (freon) yang terdapat pada alat pendingin itu dengan
bahan pengganti CFC yang ramah ozon. Selanjutnya daur ulanglah freon alat
pendingin ke bengkel yang memiliki sistem daur ulang.
Keempat, kurangi gonta-ganti pemakaian kasur busa, jok mobil, sol sepatu, sendal dan termos. Mengingat sebagian besar dari peralatan itu menggunakan pengembang dari BPO. Kelima, ganti gas pemadaman kebakaran dari halon dengan gas pemadaman kebakaran yang mengandung CO2 dan busa non CFC. Keenam, efisienlah dalam penggunaan pelarut yang mengandung bahan perusak ozon, seperti yang digunakan untuk membersihkan sirkuit elektronik, penghilang lemak logam selama proses fabrikasi dan dry cleaning pada industri tekstil. Ketujuh, hindari penggunakaan pengendali hama dari Methyl Bromida.
Lapisan ozon yang ada di ketinggian 18-45 Km dari permukaan bumi
memang tidak bisa dibagi-bagi milik wilayah manapun. Mengingat langit milik
masyarakat bumi mulai dari dunia belahan selatan hingga dunia belahan utara
sama. Justru bumi yang berputar terus pada poros. Itulah sebabnya tak ada batas
wilayah kondisi lapisan ozon satu daerah dengan daerah lainnya. Lapisan ozon
yang ada di langit sana menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat dunia untuk
menjaganya.
Menipisnya lapisan ozon merupakan masalah bersama masyarakat Bumi,
bukan hanya masalah negara maju atau negara berkembang karena masing-masing
negara berada di Bumi yang sama, yang harus dan wajib dilindungi dan dipelihara
secara global. Bumi mungkin tidak akan menderita akibat bencana tersebut,
melainkan nasib enam milyar manusia serta makhluk hidup lainnya yang
dipertaruhkan.
Ini menjadi tantangan bersama seluruh penduduk bumi, tidak peduli
apakah negaranya sudah menandatangani seluruh protokol atau konvensi terkait
ozon. Mari bergerak bersama penduduk dunia lainnya dalam mengatasi
masalah kerusakan lapisan ozon ini. Tidak cukup hanya berharap dari Pemerintah,
namun keterlibatan semua pihak menjadi syarat mutlak. Bekerjalah sebagai suatu
jaringan yang akan saling membantu, bahu-membahu, kuat menguatkan. Pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah, LSM, pendidik, tokoh agama dan masyarakat
secara luas bergerak padu-selaras serasi-seimbang. Mari kita ikut
melestarikan bumi kita ini…***
* Penulis adalah Duta Lingkungan Hidup Regional Kalimantan 2007 dan mahasiswa
program magister ilmu sosial UNTAN
Comments
Post a Comment